Zakat penghasilan merupakan salah satu bentuk zakat maal yang semakin relevan di era modern, khususnya bagi masyarakat yang memperoleh pendapatan dari gaji, honorarium, atau profesi tertentu. Zakat ini menjadi sarana untuk membersihkan harta sekaligus berbagi dengan mereka yang membutuhkan.

Seiring berkembangnya jenis pekerjaan dan sumber pendapatan, para ulama kontemporer membahas zakat penghasilan sebagai bagian dari kewajiban zakat. Tujuannya agar nilai keadilan sosial dan kesejahteraan dapat terus terjaga dalam kehidupan bermasyarakat.

Artikel ini akan membahas pengertian zakat penghasilan, dasar ketentuannya, serta cara perhitungan dan penunaian zakat penghasilan agar sesuai dengan prinsip syariat Islam.


Pengertian Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh seseorang dari hasil kerja atau profesi yang halal. Pendapatan tersebut dapat berupa gaji bulanan, honor, upah, atau penghasilan jasa lainnya.

Dalam kajian fikih kontemporer, zakat penghasilan dianalogikan dengan zakat emas dan perak karena sama-sama berbentuk harta yang bernilai dan dapat disimpan. Oleh karena itu, zakat penghasilan wajib ditunaikan ketika telah memenuhi syarat nisab.

Zakat ini bertujuan agar harta yang diperoleh dari pekerjaan menjadi lebih bersih dan berkah. Selain itu, zakat penghasilan juga menjadi instrumen penting dalam membantu pemerataan ekonomi dan kesejahteraan sosial.

“Pada setiap harta terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan.”


Ketentuan dan Syarat Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan memiliki ketentuan yang harus dipenuhi sebelum seseorang diwajibkan menunaikannya. Ketentuan ini disusun agar pelaksanaan zakat tetap adil dan tidak memberatkan.

Syarat utama zakat penghasilan antara lain:

  • Penghasilan diperoleh dari sumber yang halal
  • Pendapatan mencapai nisab setara emas 85 gram
  • Penghasilan merupakan milik penuh dan dapat dimanfaatkan
  • Kebutuhan pokok telah terpenuhi

Sebagian ulama berpendapat zakat penghasilan dapat dikeluarkan setiap kali menerima gaji tanpa menunggu haul, sebagai bentuk kemudahan bagi muzaki. Pendapat ini banyak diterapkan dalam praktik zakat modern.


Cara Menghitung dan Menunaikan Zakat Penghasilan

Besaran zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari total penghasilan yang telah mencapai nisab. Perhitungan dapat dilakukan dari penghasilan kotor atau bersih, sesuai pendapat ulama dan kebijakan lembaga zakat yang diikuti.

Secara umum, langkah menunaikan zakat penghasilan dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Menghitung total penghasilan bulanan atau tahunan
  2. Membandingkan dengan nilai nisab
  3. Menghitung 2,5% dari penghasilan
  4. Menyalurkan zakat kepada mustahik atau lembaga zakat

Zakat penghasilan dapat ditunaikan secara langsung kepada penerima yang berhak atau melalui lembaga amil zakat terpercaya. Dengan penyaluran yang tepat, zakat penghasilan akan memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan.