Yang dibahas dalam tulisan ini adalah zakat harta (zakat mal), bukan zakat fitrah yang berkaitan langsung dengan ibadah puasa Ramadhan. Zakat mal merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki jenis harta tertentu dan telah memenuhi syarat dalam jangka waktu tertentu. Karena itu, pembahasan zakat harta tidak harus selalu dikaitkan dengan bulan Ramadhan, sebab kewajiban menunaikannya tidak terbatas pada bulan tersebut.
Meski demikian, bulan Ramadhan sering dijadikan momentum untuk kembali mengingatkan umat Islam tentang kewajiban zakat, termasuk fungsi dan hikmahnya dalam kehidupan pribadi maupun sosial.
Zakat termasuk salah satu rukun Islam, bersama syahadat, shalat, puasa, dan haji. Kata rukun berasal dari bahasa Arab ar-ruknu yang berarti sudut atau penopang bangunan. Dalam sebuah bangunan, sudut menjadi titik pertemuan yang memperkuat struktur sehingga bangunan dapat berdiri kokoh.
Demikian pula rukun Islam. Keempat rukun—syahadat, puasa, haji, dan zakat—ibarat empat sudut penyangga, sedangkan shalat merupakan tiang utama yang berada di tengah dan menopang keseluruhan bangunan. Dalam tradisi Jawa, tiang utama ini disebut soko guru. Inilah makna dari ungkapan as-shalatu imaduddin (shalat adalah tiang agama).
Dengan demikian, zakat memiliki posisi yang sangat penting dalam menopang kokohnya ajaran Islam.
Kewajiban zakat ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah Al-Bayyinah ayat 5:
وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
“Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali untuk menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama yang lurus, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Dan itulah agama yang lurus.”
Selain itu, kewajiban zakat juga dijelaskan dalam hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas r.a., ketika Muhammad SAW mengutus Muadz ke Yaman. Beliau memerintahkan agar penduduk Yaman diajak terlebih dahulu bersyahadat, kemudian mendirikan shalat, dan setelah itu diberi pemahaman bahwa Allah mewajibkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya untuk diberikan kepada fakir miskin di antara mereka.
Hadis ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang memiliki sistem distribusi yang jelas.
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh, berkembang, dan bertambah. Sedangkan secara istilah syariat, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada golongan tertentu yang telah ditetapkan.
Golongan penerima zakat dikenal dengan istilah ashnaf tsamaniyah (delapan golongan), sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60.
Berikut adalah golongan yang berhak menerima zakat:
Fakir, yaitu orang yang sangat kekurangan dan hampir tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan tetapi belum mencukupi kebutuhan dasarnya.
Amilin, yaitu petugas yang mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat (dan diresmikan oleh negara)
Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam atau orang yang diharapkan simpati dan dukungannya terhadap Islam.
Riqab, yaitu untuk memerdekakan hamba sahaya atau membantu pembebasan tawanan Muslim.
Gharimin, yaitu orang yang memiliki utang bukan karena maksiat dan tidak mampu melunasinya.
Fi sabilillah, yaitu untuk perjuangan dan kepentingan di jalan Allah, termasuk menurut sebagian ulama untuk kepentingan sosial dan pendidikan umat.
Ibnu sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang bukan untuk tujuan maksiat.
Zakat memiliki peran yang sangat strategis dalam kehidupan umat Islam. Ia bukan hanya ibadah individual, tetapi juga sistem sosial-ekonomi yang bertujuan:
- Mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin
- Membantu pemerataan kesejahteraan
- Menumbuhkan solidaritas dan kepedulian sosial
- Menguatkan sistem ekonomi umat
Zakat menjadi instrumen distribusi kekayaan agar tidak hanya berputar di kalangan tertentu saja. Dengan demikian, zakat turut berkontribusi dalam membangun stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Di sisi spiritual, zakat berfungsi sebagai sarana penyucian jiwa dan harta. Harta yang dimiliki seseorang sejatinya mengandung hak orang lain. Apabila hak tersebut tidak ditunaikan, maka keberkahan harta bisa berkurang.
Karena itu, zakat bukanlah bentuk kemurahan hati atau sekadar kedermawanan. Ia adalah kewajiban. Seseorang yang telah menunaikan zakat berarti telah terlepas dari sifat kikir, tetapi belum tentu dapat disebut dermawan, karena ia baru menjalankan kewajiban minimal yang diperintahkan agama.
Zakat menjadi wajib apabila memenuhi syarat berikut:
- Beragama Islam
- Merdeka
- Kepemilikan harta secara sempurna
- Harta mencapai nisab (batas minimal tertentu)
- Telah mencapai haul (masa kepemilikan satu tahun, untuk jenis harta tertentu)
Apabila seluruh syarat tersebut terpenuhi, maka zakat wajib ditunaikan sesuai ketentuan syariat.
Zakat merupakan salah satu pilar penting dalam Islam yang tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga sosial dan ekonomi. Ia menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kemaslahatan masyarakat. Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga turut membangun tatanan sosial yang lebih adil dan sejahtera.