LAZALFA Banjarnegara merupakan lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah yang berada di bawah naungan Yayasan Pondok Pesantren Al Fatah Banjarnegara. Lembaga ini hadir sebagai wujud komitmen pesantren dalam menguatkan peran sosial-keagamaan melalui pengelolaan dana umat yang amanah, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, LAZALFA berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta bersinergi dengan BAZNAS Kabupaten Banjarnegara melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Sinergi ini bertujuan untuk memastikan tata kelola zakat yang sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperluas jangkauan pelayanan kepada para muzaki dan mustahik.
Program-program LAZALFA difokuskan pada pemberdayaan umat secara berkelanjutan, meliputi bidang pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan, dan ekonomi umat. Melalui pendekatan berbasis pesantren dan masyarakat lokal, LAZALFA berupaya menjadikan zakat tidak hanya sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga sebagai instrumen penguatan kemandirian dan kesejahteraan umat.
Dengan didukung oleh pengurus yang kompeten, berintegritas, dan berpengalaman di bidang keagamaan serta sosial, LAZALFA Banjarnegara berkomitmen menjadi lembaga zakat yang terpercaya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam gerakan zakat, infak, dan sedekah demi terwujudnya masyarakat yang adil, berdaya, dan berkeadaban.

Visi Kami

Menjadi lembaga amil zakat yang amanah, profesional, dan berdaya guna dalam mewujudkan kesejahteraan umat berbasis nilai-nilai Islam dan pesantren.

Misi Kami

  1. Mengelola zakat, infak, dan sedekah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan.
  2. Mengoptimalkan penghimpunan dan pendistribusian ZIS untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik secara berkelanjutan.
  3. Mengembangkan program pemberdayaan umat di bidang pendidikan, dakwah, sosial, dan ekonomi berbasis kearifan lokal pesantren.
  4. Membangun sinergi dengan BAZNAS, pemerintah, dan berbagai elemen masyarakat dalam penguatan tata kelola zakat.
  5. Menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam gerakan zakat, infak, dan sedekah sebagai instrumen keadilan sosial.